Berita Papua
Polda Papua Tangkap 3 Warga Sulsel, Diduga Menipu Nyaris Rp1 Miliar, Mengaku Pegawai Bank Papua
Tim Direktur Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Direktur Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online.
Para pelaku yaitu Naisa alias Selvi, Nurfatimam dan Ilham yang diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tiga pelaku penipuan online tersebut diduga telah merugikan korban hampir Rp1 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT
Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari menyebut total kerugian dialami kobran Rp 970 juta.
"Kasus penipuan ini dialami korban berinisial DD dan D di mana mereka dihubungi para pelaku melalui telepon," ujarnya di Jayapura, Kamis (7/12/2023).
Adapun modusnya, para pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai pegawai Bank Papua.
Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya
Ketiga pelaku menjelaskan bahwa korban memiliki dana warisan senilai Rp 50 miliar.
"Ketiga orang pelaku mengaku sebagai pegawai bank. Yang pertama mengaku sebagai pegawai Bank Papua, lalu disambung lagi mengaku sebagai BRI, disambung lagi sebagai Bank Indonesia."
"Modusnya, pelaku menyampaikan bahwa ada sejumlah dana Rp 50 miliar di rekening korban, ketika ingin diambil maka korban wajib mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan dan lainnya," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Wisnu Perdana Putra.
Baca juga: Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR
Korban percaya dengan penjelasaan tersebut karena dua pelaku lain mengaku sebagai pegawai BRI dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua.
Setelah para korban sadar telah ditipu, mereka kemudian melapor ke Polda Papua.
"Pada pelaksanaannya, kami bentuk tim khusus dengan Polda Sulsel, kami mendatangi TKP dan melaksanakan hunting. Dari situ, kami mengamankan dua orang pelaku atas nama NA dan IR di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, lalu pelaku NF kami amankan di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros," tutur Wisnu.
Baca juga: AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku
Mengenai pemilihan korban, Wisnu menjelaskan bahwa para pelaku mengenal salah satu rekan DD dan D yang kemudian mulai membuat skenario penipuan.
Menurut dia, para pelaku nekat melakukan penipuan karena mereka terlilit utang dalam jumlah yang cukup besar.
"Pelaku kebetulan kenal dengan salah satu rekan korban, perkara ini menjadi panjang ketika pelaku ini mempunyai inisiatif melakukan penipuan demi menutup utang-utangnya."
"Ketika kami lacak Rp 970 juta ini larinya ke mana, ternyata itu banyak untuk kebutuhan sehari-hari serta membayarkan utangnya di sana-sini," kata Wisnu.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Tim Polres Keerom Amankan 4 Pemuda, Duduga Bawa Ganja
Polisi juga menduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa karena didapati barang bukti berupa bukti transaksi.
"Dari pendalaman yang kami laksanakan, kami menemukan beberapa bukti yang mengarah ke orang (korban) lain yang juga mentransfer sejumlah dana ke pelaku," kata dia.
Atas kejadian tersebut, polisi sudah menetapkan ketika pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Warga Sulsel Ini Diringkus Polda Papua, Mengaku Pegawai Bank dan Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.