OTT KPK Pj Bupati Sorong

Penuhi Panggilan Penyidik, Cliff Agus Japsenang Diperiksa KPK Soal Kasus Yan Piet Mosso

Sekda Kabupaten Sorong yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Sekertaris Daerah Kabupaten Sorong Cliff A Japsenang saat memberikan keterangan. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan TribunSorong.com, pemeriksaan berlangsung di Polres Sorong sejak pukul 09.00 WIT, Rabu (13/12/2023).

Hingga berita ini ditayangkan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Saksi Pagi hingga Malam di Polres Sorong, Sejumlah Eks Kepala Daerah Tak Datang

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cliff Agus Japsenang dipanggil sebagai saksi, kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Sorong.

Pemeriksaan itu, kata Ali, terkait kasus dugaan suap pengondisian atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Hari ini (13/12) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan Tersangka YPM," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSorong.com pada Rabu (13/12/2023).

Selain Cliff Agus Japsenang, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya.

  1. Nimbrod Sesa (Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong)
  2. Johny Kamuru (Mantan Bupati Kab. Sorong)
  3. Mohliyat Mayalibit (Sekretaris DPRD Kab. Raja Ampat)
  4. Muhiddin Tafalas (Kepala Inspektorat Kab. Raja Ampat)
  5. Frida Flora Gifelem (Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A Kabupaten Sorong)
  6. Helena Pigey (Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Sorong)
  7. Ari Wijayanti (Kepala Inspektorat Kab. Sorong)
  8. Chris Janes Tupamahu (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong)
  9. Abdel (BPP Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat)
  10. Anastasia Fanny Puspasari (General Manager Royal Mamberamo Hotel)
  11. Sri Wahyuni (HOD Front Office Royal Mamberamo Hotel)
  12. Ricky Yaved (Manager HRD Rylich Panorama Hotel)
  13. Megaria Pujita Simatupang (Front Office Rylich Panorama Hotel)
  14. Wildan Widodo (Engineering Rylich Panorama Hotel)
Suasana Polres Sorong pemeriksaan Cliff Agus Japsenang oleh Tim Penyidik KPK terkait kaus suap Yan Piet Mosso, Kabupaten Sorong, Rabu (13/12/2023).
Suasana Polres Sorong pemeriksaan Cliff Agus Japsenang oleh Tim Penyidik KPK terkait kaus suap Yan Piet Mosso, Kabupaten Sorong, Rabu (13/12/2023). (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN)

Baca juga: Panggil Sejumlah Pejabat dan Eks Bupati terkait Kasus Mosso, KPK Pinjam Ruangan Polres Sorong

Sebagai informasi, KPK menduga Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka.

Diduga sebagai pemberi:

  • Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
  • Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
  • Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).

Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Usai Periksa Pegawai BPK Papua Barat Soal Suap Yan Piet Mosso

Diduga sebagai penerima :

  • Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
  • Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
  • David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.

Baca juga: UPDATE Kasus Suap Pj Bupati Sorong, KPK Periksa 30 Pegawai BPK Papua Barat

Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved