Papua Barat Daya
Papua Barat Daya Dorong IKM OAP Melek Digital Melalui Aplikasi SIINas
Penutupan kegiatan yang didanai Otonomi Khusus (Otsus) ini dilaksanakan di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, pada Rabu (24/9/2025).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Koperasi Usaha Kecil Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop UKM) Papua Barat Daya telah merampungkan kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran Akun Industri Kecil dan Menengah (IKM) bagi Orang Asli Papua (OAP) pada aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penutupan kegiatan yang didanai Otonomi Khusus (Otsus) ini dilaksanakan di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, pada Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Bimtek KKPR di Kabupaten Sorong Integrasikan Aturan Tata Ruang dan Sistem OSS
Kepala Bidang Industri Dinas Perindakop UKM Papua Barat Daya Robianus Homer menjelaskan, bahwa sosialisasi ini berlangsung sejak 22 hingga 24 September 2025.
Tujuan utamanya adalah mendorong OAP agar terdaftar di SIINas dan mengenalkan sistem digitalisasi industri yang lebih modern.
"Makanya kami lakukan kegiatan ini agar mama-mama OAP yang bergerak di bidang usaha bisa mendaftar. Pelaku usaha yang masih menggunakan pola lama, kami ajarkan untuk mengenal aplikasi digitalisasi ini," jelas Robianus.
Baca juga: YBM PLN Salurkan Bantuan Pendidikan dan Listrik Gratis di Kabupaten Sorong
Kegiatan ini melibatkan 40 peserta dari Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, dengan rincian 20 peserta dari masing-masing daerah.
Peserta dibagi dalam dua lokasi, yakni praktik komputer di SMKN 1 Kabupaten Sorong dan sesi di Aimas Hotel.
Baca juga: Banjir Parah di Kabupaten Sorong, Komunitas Anak Jalanan Desak Langkah Konkret Pemkab
Menurut Robianus, ke depan, seluruh pelaku usaha IKM, baik OAP maupun non-OAP (dengan komposisi 80-20 persen), wajib masuk dalam sistem digitalisasi melalui SIINas.
"Kami membina semua pelaku usaha agar bisa lebih maju dalam berbisnis," tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sorong, Kota Sorong, dan Kementerian Perindustrian RI.
Program yang disebutnya rutin dilaksanakan tiap tahun oleh kementerian ini menargetkan agar semua perusahaan wajib mendaftar melalui akun SIINas.
Baca juga: 2 Bulan Lahan Pertanian Kabupaten Sorong Tergenang Pascabanjir, Petani Dipastikan Gagal Panen
Untuk membuat akun IKM di SIINas, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Robianus menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus merangkul dan membantu pendaftaran semua pelaku usaha, serta memastikan mereka memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sistem SIINas.
Ke depan, mereka juga akan melibatkan pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota di Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
BPS dan Pemkot Sorong Perkuat Kolaborasi Data, Siapkan Sensus Ekonomi 2026 |
![]() |
---|
Masalah Amazon dan Papua Mirip: Ekspansi Bisnis dan Tambang Ancam Hutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Politisi Kota Sorong Gusti Sagrim Berpulang, Sahabat Sempat Teleponan 30 Menit |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 24 September 2025: Perbaikan Diri |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Kamis 25 September 2025: Kejutan Peluang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.