Pemkab Maybrat
Jika Ada Pungli di Inspektorat Maybrat, Ensemy Stevy Imbau Masyarakat Lapor Polisi
Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat Ensemy Stevy Mosso menegaskan rekomendasi pencairan dana proyek daerah tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat Ensemy Stevy Mosso menegaskan rekomendasi pencairan dana proyek daerah yang di keluarkan oleh pihaknya tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Dia menjelaskan bahwa proses pencairan dana, seperti dana desa dan alokasi dana desa harus menggunakan rekomendasi inspektorat.
Akan tetapi dalam proses mengeluarkan rekomendasi pencairan dana-dana tersebut, pihak inspektorat tidak memungut biaya apapun.
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur
Sebelum BPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2SD), inspektorat daerah harus mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu sebagai tanda telah terverifikasinya suatu proyek di daerah.
"Pemberian rekomendasi ini semata-mata guna melaksanakan fungsi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Dimana inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail kegiatan yang sudah dilakukan apakah sesuai dengan anggaran yang ada," ujarnya.
Baca juga: Siap Laksanakan Monitoring, Inspektorat Akan Evaluasi Dana Kampung di Maybrat
Ensemy mengaku tidak mengetahui perihal adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan rekomendasi dari inspektorat daerah.
Pungli yang berpotensi terjadi dalam proses diterbitkannya rekomendasi inspektorat, Ensemy menegaskan pihaknya menentang keras dan akan menindak tegas pihak yang tak bertanggung jawab apabila hal itu terjadi.
Baca juga: Inspektorat Maybrat Gelar Bimtek Pertajam Kapasitas APIP
Dia pun mengimbau, apabila ada pihak-pihak yang mendapati atau mengetahui praktik pungli yang dilakukan APIP, maka segera lapor ke pihak yang berwajib.
"Selaku pimpinan sama sekali tidak menyetujui hal itu (pungli). Jika lihat pungli silakan lapor ke pihak berwajib. Terkait pemberian rekomendasi memang sudah ada aturan yang dikeluarkan Pak Bupati Maybrat," katanya. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.