KTP Elektronik
Simak! Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya
Mulai tahun depan (2024) fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi. Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fo
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mulai tahun depan (2024) fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan perihal rumitnya birokrasi dengan mensyarakatkan atau membutuhkan fotokopi KTP, padahal KTP warga negara Indonesia diklaim telah bersifat elektronik.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP.
Baca juga: Simak! Begini Cara Aktivasi IKD secara Online Pakai e-KTP
IKD ini pada dasarnya adalah versi digital dari E-KTP.
Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.
Tak hanya itu saja, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan fotocopi sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.
Keunggulan IKD
Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD.
1. Wujud
E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Baca juga: Disdukcapil Maybrat Turun ke Distrik-distrik Cetak/Ganti KTP-el dan KK dari PB ke PBD
2. Cara mendapatkan
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.