KTP Elektronik
Simak! Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya
Mulai tahun depan (2024) fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi. Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fo
3. Keamanan
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
4. Kemudahan
Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
5. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Baca juga: Jokowi Bantah Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Pertemuan Penghentian Kasus KTP Elektronik
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Syarat dan cara pembuatan
Syarat
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Fotocopy KTP Sudah Tak Berlaku Lagi, IKD atau KTP Digital Sudah Canggih dan Terintegrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.