KTP Elektronik

Simak! Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya

Mulai tahun depan (2024) fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi. Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fo

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNHEALTH.COM
E-KTP disebut bakal diganti IKD. Apakah aktivasi IKD wajib untuk semua penduduk? (Tangkapan layar unggahan Kemenkomifo). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mulai tahun depan (2024) fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan perihal rumitnya birokrasi dengan mensyarakatkan atau membutuhkan fotokopi KTP, padahal KTP warga negara Indonesia diklaim telah bersifat elektronik.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP.

Baca juga: Simak! Begini Cara Aktivasi IKD secara Online Pakai e-KTP

IKD ini pada dasarnya adalah versi digital dari E-KTP.

Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.

Tak hanya itu saja, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.

Dengan demikian, penggunaan fotocopi sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.

Keunggulan IKD

Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD.

1. Wujud

E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Baca juga: Disdukcapil Maybrat Turun ke Distrik-distrik Cetak/Ganti KTP-el dan KK dari PB ke PBD

2. Cara mendapatkan

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

3. Keamanan

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

4. Kemudahan

Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat

Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

5. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Baca juga: Jokowi Bantah Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Pertemuan Penghentian Kasus KTP Elektronik

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Syarat dan cara pembuatan

Syarat

- Ponsel dengan akses internet.

- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Fotocopy KTP Sudah Tak Berlaku Lagi, IKD atau KTP Digital Sudah Canggih dan Terintegrasi

Sumber: Tribun health
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved