Adat Istiadat Papua Barat Daya
Segera Petakan Wilayah Adat di Raja Ampat, Begini Penjelasan AMAN Sorong Raya
Ketua PD AMAN Sorong Raya Feki Mobalen mengatakan, kegiatan bertujuan membahas pemetaan wilayah adat sosial dan sejarah.
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya menggelar musyawarah pemetaan wilayah pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Kegiatan yang digelar di Pulau Salawati, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya itu juga diikuti sejumlah perwakilan komunitas adat keret (marga).
Baca juga: Sah! 33 Anggota MRPBD Dilantik oleh Wamendagri John Wempi Wetipo
Ketua PD AMAN Sorong Raya Feki Mobalen mengatakan, kegiatan bertujuan membahas pemetaan wilayah adat sosial dan sejarah kepemilikan lahan oleh keret.
Baca juga: Ada Aturan Adat soal Ketam Kenari di Kepulauan Fam Raja Ampat, Kolaborasi Ukip-Yayasan Konservasi
Selanjutnya, AMAN Sorong Raya beserta perwakilan keret mendorong musyawarah bersama marga lain di sekitar lokasi itu.
"Pemetaan wilayah adat wilayah Raja Ampat sangat perlu sebelum dipetakan oleh pihak-pihak lain," ujar Feki Mobalen kepada TribunSorong.com, Sabtu (23/12/2023).
Pemetaan tersebut sesuai mandat organisasi AMAN, sehingga pertemuan di Pulau Salawati ini adalah tahap awal.
Ke depan, pihaknya pun akan mendorong musyawarah mufakat bersama komunitas adat agar memahami tujuan pemetaan wilayah adat serta menyiapkan data sosial.
"Kami telah bersepakat bersama komunitas adat mendorong kegiatan musyawarah bersama pada Januari 2024 dan sekalian melakukan pelatihan teknisi," kata Feki Mobalen.
Baca juga: Sosialisasi Pengadaan Tanah Kantor Gubernur PBD, Anhar Apresiasi Sikap Pemilik Tanah Hak Ulayat Adat
Menurutnya, pemetaan wilayah adat bagi komunitas adat di Tanah Papua saat ini sangat dibutuhkan karena saat ini negara mengutamakan investasi dan lainnya.
Ia berujar, semua gerakan yang digagas banyak mengesampingkan pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak-hak dasar masyarakat Adat Papua.
"Melalui Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat tersebut, bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa mengembalikan penguasaan hutan dan tanah kepada masyarakat adat," ucap Feki Mobalen.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.