Pajak

Mulai 2024 UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku tahun 2024.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNMEDAN.COM/HO/TRIBUN
IlUSTRASI 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan UU tersebut, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel, sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah daerah (pemda) harus putar otak  mengintensifikasi dan mengekstensifikasi pajak daerah mulai tahun depan.

Pasalnya, dalam UU HKPD tersebut terdapat penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah.

Tentu saja hal itu berdampak pada terbatasnya sumber penerimaan asli daerah.

Meskipun demikian, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.

Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (26/12/2023).

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai dengan UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Hal ini akan berdampak terutama untuk beberapa daerah yang memiliki objek andalan di sektor kos-kosan.

Baca juga: Target 70 Persen MCP 2023, Pemkab Raja Ampat Tertibkan Aset hingga Pajak dan Retribusi Daerah

Misalnya daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri. "Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa.

Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa, bukan atas keuntungan," ujar Ajib kepada Kontan.co.id.

Baca juga: 8 Provinsi Ikut Rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Sorong

Ajib menyarankan supaya pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut. "Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved