KDRT

Sepanjang 2023, Kasus KDRT Meningkat 95 Persen di Papua Barat

Menurut catatan Polda Papua Barat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2023 meningkat 95 persen dibanding tahun lalu.

Editor: Ilma De Sabrini
FREEPIK
Ilustrasi KDRT. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menurut catatan Polda Papua Barat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2023 meningkat 95 persen dibanding tahun lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Papua Barat Irjen  Johnny Eddizon Isir.

Dia menilai, peningkatan jumlah kasus KDRT merefleksikan keberanian para korban melapor kepada pihak berwajib.

"Tahun 2022 ada 61 kasus KDRT yang ditangani, dan sepanjang tahun 2023 kasus KDRT yang ditangani meningkat menjadi 119 kasus," ucap Johnny di Manokwari, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Suami Gelap Mata Aniaya Istri, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit tapi Tak Tertolong

Johnny menyampaikan, Polda Papua Barat akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis pemerintah daerah untuk menekan kasus KDRT pada 2024.

Upaya tersebut juga akan melibatkan para tokoh seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda agar upaya pencegahan lebih maksimal.

Baca juga: Tekan Kasus KDRT, Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Advokasi Perlindungan Perempuan

Di satu sisi, dia mengakui bahwa jumlah kasus KDRT tersebut sebenarnya jauh lebih banyak namun belum dilaporkan.

"Direktorat Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda menggandeng semua pihak supaya bisa menekan kasus KDRT. Kasus yang ditangani itu yang dilaporkan, masih ada yang belum dilaporkan," kata dia.

Menurut Johnny, kepolisian memprioritaskan upaya preventif dalam menyelesaikan masalah KDRT dan tidak mengabaikan penerapan hukum positif yang disesuaikan dengan kondisi korban.

Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya kasus KDRT, misalnya budaya patriarki yang memposisikan pria sangat mendominasi dalam kehidupan sehari-hari dan ketimpangan gender.

"Penerapan hukum dilakukan secara humanis dan profesional. Tentu harus ditelusuri penyebab KDRT, apakah karena prianya dipengaruhi minuman keras atau lainnya," tutur Johnny.

Baca juga: Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua Proses Penyidikan, Polresta Jayapura Harapkan Mediasi

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, pemerintah provinsi terus melakukan penguatan serta pengembangan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan bagi perempuan.

Pelibatan lembaga penyedia layanan bermaksud untuk menekan kasus kekerasan yang kerap menimpa kaum perempuan dan anak-anak, serta perlu dukungan dari seluruh komponen.

"Relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, maupun lingkungan kerja," jelas Melkias.

Baca juga: Eksploitasi Anak Diduga Terjadi di Sorong, Polisi dan Komnas Anak Bilang Semua Harus Buka Mata

Pemerintah provinsi, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui berbagai kebijakan seperti Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 11 Tahun 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved