Pejabat Terjerat KDRT
Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua Proses Penyidikan, Polresta Jayapura Harapkan Mediasi
Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.
TRIBUNSORONG.COM - Pejabat Papua yang terseret kasus KDRT ternyata mendapatkan penangguhan penahanan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, dalam kasus ini keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan.
"Dan yang bersangkutan melaksanakan Wajib Lapor di Sat Reskrim," ujar Mackbon.
Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.
Baca juga: Diselingkuhi hingga Jadi Korban KDRT, Perempuan Abepura Ini Polisikan Oknum Pejabat Papua
"Tapi juga proses hukum tetap berjalan. Karena kedua belah pihak saling melapor," ucapnya.
Mackbon menjelaskan, terkait kasus tersebut Satuan Reskrim Polresta tetap proses hukum untuk kedua pihak karena saling lapor.
"karena kedua belah pihak saling melaporkan, yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk lakukan ruang untuk mediasi terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya (Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah kedua orangtua," ujar Mackbon.
“Yang bersangkutan GRY, kami sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses pemeriksaan," tegasnya.
Menurut Victor Mackbon, terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka GRY, lantaran pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, bahkan penangguhan yang diajukan memenuhi syarat formil.
"Dalam kasus ini keluarga tersangka telah memenuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga diberlakukan wajib lapor di Sat Reskrim," terang Kapolresta Mackbon.
Mackbon menjelaskan, tujuan utama penangguhan penahanan agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai. Mengingat, antara korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.
"Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan untuk kedua pihak, karena saling lapor,” bebernya.
Masih menurut Kapolresta Jayapura Kota, paling penting karena ini masalah keluarga (suami dan istri) tentunya kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang agar terjadi mediasi.
Terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orangtua.
Terkait pernyataan kuasa hukum korban berinisial SK yang meminta agar Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri SIK mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura Kota dan jajarannya dinilai sah-sah saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Kapolresta-Pengamanan-Paskah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.