Pemerintah Kabupaten Sorong

Tekan Kasus KDRT, Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Advokasi Perlindungan Perempuan

Pemkab Sorong melalui Dinas P2KBP3A menggelar kegiatan pendampingan dan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Pemkab Sorong Gelar Kegiatan Pendampingan Advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2023, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan pendampingan dan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Sorong Kepas Kalasuat mengatakan, kegiatan pendampingan itu menjadi langkah strategis pemerintah guna membangun kembali cara pandang masyarakat dalam memahami tentang dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saya mengapresiasi kepada dinas terkait yang berhasil menyelenggarakan kegiatan ini yang bertujuan untuk membangun cara pandang masyarakat agar bisa terhindar dari yang namanya KDRT itu,” ujar Kepas Kalasuat, Kabupaten Sorong, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Ini Klarifikasi Oknum Pejabat Pemprov Papua, Dipolisikan karena Kasus KDRT

Masyarakat perlu memahami dampak KDRT, menurutnya, KDRT adalah tindakan yang berdampak buruk pada keutuhan psikis, fisik hingga keharmonisan dalam rumah tangga.

Kepas juga menegaskan bahwa Pemkab Sorong akan menerapkan kebijakan yang direalisasikan melalui program prioritas guna membangun budaya anti kekerasan dalam rumah tangga demi mewujudkan keluarga yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sorong Ferry Fatem mengatakan bahwa melalui kegiatan pendampingan advokasi dapat membangun pola pikir yang baik dan benar soal kesetaraan agar terhindar dari KDRT.

Ferry menjelaskan bentuk KDRT itu berupa kekerasan fisik, kekerasan mental, ekonomi dan kekerasan seksual, dan dampaknya kepada korban bisa tidak merasa tenang, traumatis, rasa sakit, dan ketakutan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayahnya di Sorong: Jadi Korban KDRT, Dikubur di dalam Rumahnya Sendiri

Oleh karena itu, kata dia, upaya konkret Pemkab Sorong melalui Dinas P2KBP3A adalah menggencar sosialisasi tentang kesadaran kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan satu pola hidup harmonis dan saling menghargai antara suami dan istri. Kemudian, berdampak pada kerukunan di dalam membangun dan membina keluarga,” katanya.

Baca juga: Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua Proses Penyidikan, Polresta Jayapura Harapkan Mediasi

Dirinya juga berharap melalui undang-undang  tentang KDRT dapat memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap keluarganya.

Diharapkan dengan adanya aturan yang menjerat bagi pelaku KDRT dapat memberikan efek jera.

Kegiatan pendampingan advokasi itu dibuka secara resmi oleh Plh Sekda Kabupaten Sorong Kepas Kalasuat yang didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sorong Ferry Fatem, yang juga diikuti oleh masyarakat Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/11/2023).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved