Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus 'Lord Luhut'

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).- Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dilansir dari Tribunnews.com, kabar baik itu disambut oleh keriuhan pendukung Haris dan Fatia yang hadir dalam persidangan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).

"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.

Baca juga: Sidang Gugatan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Berlanjut, Tergugat Siap Bawa Bukti

Majelis hakim melanjutkan membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.

"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.

Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Sidang Konflik Jual-Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum WRL dan FT Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved