Penipuan Jual Beli Mesin Pancang
Sidang Konflik Jual-Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum WRL dan FT Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat telah digelar.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Konflik antara kakak adik berinisial WRL dan WNL gegara mesin pancang memasuki babak baru.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (14/12/2023).
Pada sidang tersebut, WRL dan FT menyampaikan kesimpulan, pihaknya telah membuktikan secara maksimal terkait administrasi maupun keterangan-keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Konflik Kakak Adik Gegara Mesin Pancang Digelar
Arfan Foretoka, kuasa hukum WRL dan FT mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas.
Dia yakin bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang yang telah dihadirkan.
"Kami yakin bahwa Ketua Majelis akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang kemarin," kata Arfan kepada TribunSorong.com.
Persidangan tersebut, sambungnya, WRL dan FT menghadirkan empat saksi,
Mereka yaitu saksi yang mengetahui transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL serta saksi ahli pidana spesialis pembuktian.
Sementara itu, pihak tergugat, Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polres Sorong Kota tidak menghadirkan saksi satupun.
"Putusan praperadilan akan dibacakan pada hari Senin (18/12/2023) mendatang," ucapnya.
Pemberitaan sebelumnya, WRL dan FT dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, WNL, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL.
Baca juga: Kakak yang Dilaporkan Adik Gegara Mesin Pancang Gugat Perdata, Berharap Hakim Jeli Putus Perkara
Transaksi tersebut terjadi sekitar enam atau delapan tahun lalu.
Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan.
Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kuitansi yang dibuat.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.