Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan
Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri digelar
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK menyatakan, Firli terbukti melanggar etik selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat ke Presiden Sebelum Putusan Praperadilan
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.
Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah beperkara di KPK.
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tok! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim PN Jaksel
Dalam putusan ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Baca juga: KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan, Tak Boleh Ambil Keputusan
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlembat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231227_sidang-dewas-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.