Pemilu 2024

Bawaslu Papua Barat Daya Temukan Karton Surat Suara Terbuka di Pelabuhan Umum Sorong

Bawaslu Papua Barat Daya menemukan karton logistik berupa surat suara dalam kondisi terbuka di Pelabuhan Umum Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya membongkar logistik pemilu 2024 di Pelabuhan Umum Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya menemukan karton logistik berupa surat suara dalam kondisi terbuka di Pelabuhan Umum Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Pantauan TribunSorong.com, pukul 08.00 WIT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya membongkar logistik di Pelabuhan Umum Sorong.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bersama Peserta Pemilu, Bahas Jadwal dan Lokasi Kampanye

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Sofyan Saman mengatakan, benar saat lakukan pengawasan saat pembongkaran logistik ada satu kardus sudah terbuka.

"Karton logistik surat suara yang terbuka di Pelabuhan Sorong itu adalah dari KPU Maybrat, Papua Barat Daya," ujar Sofyan kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Baca juga: Tekan Pelanggaran Pemilu, KPU Papua Barat Daya Rakor Bersama KPU Kabupaten/Kota

Selain temuan tersebut, ia juga mendapati sejumlah logistik yang tercampur dengan barang lain di luar keperluan Pemilu 2024.

Sofyan mengaku, barang-barang tersebut bercampur dengan logistik pemilu pada sebuah kontainer berwarna hijau di Kota Sorong.

"Kami sudah cek. Ternyata surat suara itu bercampur dengan drum dan alat-alat yang tiada hubungan dengan pemilu," katanya.

Baca juga: Potensi Pemilu Curang, KPU Papua Barat Daya Minta Parpol dan Caleg Fokus Edukasi Pemilih

Nahasnya, logistik pemilu yang bercampur tersebut justru diangkut lewat KM Ciremai.

Ia menuturkan, saat mendapat informasi itu pihaknya langsung turun mengecek, justru logistik di dalamnya ada yang sudah terbuka.

"Sementara kami lihat ini adalah kelalaian pihak ekspedisi, sehingga nanti kami akan laporkan secara berjenjang," jelasnya.

Bawaslu Papua Barat Daya menilai, pihak penyedia jasa pengiriman terkesan lalai, sebab seharusnya barang tersebut dikirim via ekspedisi. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved