Uang Palsu di Sorong
Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor, Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong: Dosen NA Dinonaktifkan
Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong Christian Garadus angkat bicara soal NA (45) dosen yang terlibat kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.