Uang Palsu di Sorong

Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, tersangka NA (45) pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong ternyata berprofesi sebagai dosen.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Barang bukti berupa uang palsu yang diamkan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS -  Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, tersangka NA (45) pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong ternyata berprofesi sebagai dosen.

Setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang. 

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya

Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologis Kejadian

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax

Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved