Pemilu 2024
Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu untuk Pemilih
Anggota KPPS Sorong Selatan, Papua Barat Daya akan menerima sanksi jika tidak mengantarkan undangan pemilihan kepada warga yang meiliki hak pilih.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Sorong Selatan, Papua Barat Daya akan menerima sanksi jika tidak mengantarkan undangan pemilihan kepada warga yang meiliki hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 533 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
"Ada sanksi yang diberikan kepada KPPS ketika tidak membagikan undangan pemilu kepada pemilih," kata Yonece Kambu kepada awak media, Sorong Selatan, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: KPU Sorong Selatan Gelar Rakor dan Bimtek KPPS, Sukseskan Pemilu 2024
Semua anggota panitia pemilihan distrik (PPD), lanjutnya, berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Sorong Selatan terkait pelaksanaan dan jadwal pemungutan suara.
"Penyaluran logistik pemilu rencanaya akan kami laksanakan pada H-5 sebelum hari pencoblosan. Pendistribusian logistik itu dari gudang KPU Sorong Selatan menuju gudang logistik masing -masing distrik," katanya.
Pendistribusian logistik pemilu di Sorong Selatan akan dikawal oleh KPPS, agar terhindar dari kejadian yang tak diinginkan.
Yonece mengatakan, pihaknya berharap semua KPPS menjaga integritas dan netralitas dalam Pemilu 2024 ini, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
KPU Sorong Selatan juga mengimbau masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memberikan suaranya pada 14 Februari 2024.
KPU Sorong Selatan Gelar Rakor dan Bimtek KPPS
KPU Sorong Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor), bimbingan teknis (bimtek) tata cara pelantikan, dan orientasi panitia penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Selesai Lipat Semua Jenis Surat Suara, Pendistribusian ke TPS via Laut dan Darat
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu mengatakan, kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 51 sampai dengan pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25.
Dia menjelaskan, PKPU Nomor 25 mengatur tentang pemungutan dan perhitungan suara, dimana Bab 2 pasal 2 menyebut dua hal penting yaitu persiapan dan pelaksanaan.
"Persiapan yang dimaksudkan yaitu persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara serta persiapan perhitungan suara," kata Yonece Kambu, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, pelaksanaan perhitungan suara sudah tertuang dalam Bab 3 pasal 6 dan pasal 9.
Baca juga: 1.035 Kotak Suara Tidak Rusak, Ketua KPU Sorong Selatan: Kami Sudah Sortir
Adapun tentang persiapan pemungutan suara diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persiapan pemungutan suara, mulai dari persiapan TPS sampai dengan akhir perekapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.