Pemilu 2024

Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu untuk Pemilih

Anggota KPPS Sorong Selatan, Papua Barat Daya akan menerima sanksi jika tidak mengantarkan undangan pemilihan kepada warga yang meiliki hak pilih.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Rapat koordinasi petugas KPPS bersama KPU Sorong Selatan berlangsung di Hotel Maratuwa, Sorong Selatan, Selasa (23/1/2024). 

Kemudian, lanjutnya, dalam pelaksanaan tugas tahapan tersebut ada satu tahapan yakni pembagian undangan kepada pemilih yang harus dikerjakan.

"Apabila PPD dan KPPS tidak melaksanakan itu (pembagian undangan) ada sanksinya yang dimuatkan dalam pasal 533 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Baca juga: Sidang Paripurna APBD 2024, Bupati Sorsel Sebut Kebijakan DAU Menyulitkan Daerah Berinovasi

Sebagai informasi, peserta kegiatan tersebut meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kepala panitia pemilihan distrik (PPD), dan panitia pemungutan suara (PPS) se- Kabupaten Sorong Selatan di aula Hotel Maratuwa.

Dengan rincian, 600 orang PPS, 75 anggota PPD, sehingga total peserta sebanyak 675 orang.  (tribunsorong.com/paulus pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved