Pemilu 2024
Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu untuk Pemilih
Anggota KPPS Sorong Selatan, Papua Barat Daya akan menerima sanksi jika tidak mengantarkan undangan pemilihan kepada warga yang meiliki hak pilih.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
Kemudian, lanjutnya, dalam pelaksanaan tugas tahapan tersebut ada satu tahapan yakni pembagian undangan kepada pemilih yang harus dikerjakan.
"Apabila PPD dan KPPS tidak melaksanakan itu (pembagian undangan) ada sanksinya yang dimuatkan dalam pasal 533 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Baca juga: Sidang Paripurna APBD 2024, Bupati Sorsel Sebut Kebijakan DAU Menyulitkan Daerah Berinovasi
Sebagai informasi, peserta kegiatan tersebut meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kepala panitia pemilihan distrik (PPD), dan panitia pemungutan suara (PPS) se- Kabupaten Sorong Selatan di aula Hotel Maratuwa.
Dengan rincian, 600 orang PPS, 75 anggota PPD, sehingga total peserta sebanyak 675 orang. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.