Sabtu, 16 Mei 2026

Kabar Raja Ampat

Kucuran Dana Desa 2024 Kabupaten Raja Ampat Bertambah, Kepala Kampung Diminta Transparan 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) mendorong para kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat serius mengelola dana desa

Tayang:
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto Kucuran Dana Desa 2024 Kabupaten Raja Ampat Bertambah, Kepala Kampung Diminta Transparan 
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Foto bersama Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati usai pembukaan Raker para kepala distrik dan kampung se-Misool Raya di kampung Salafen Misool Utara. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) mendorong para kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat serius mengelola dana desa (DD) secara transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas PMK Raja Ampat Abner Sanoy berharap pengelolaan Dana Desa 2024 ini tidak ada kecurangan dalam pengelolaannya, terutama di 17 Kampung di Raja Ampat.

Baca juga: Kemendesa PDTT Bakal Naikkan Dana Desa dan Honor Kepala Desa Tahun 2024

Ia menyebut, pagu anggaran dana desa Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2024 sebesar Rp94.128.800.000.

Dikatakannya, pagu anggaran terbut naik sebesar Rp2 miliar dari tahun lalu.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Kepala-kepala Distrik dan Kampung se-Misool Raya di Kampung Salafen Misool Utara, Raja Ampat belum lama ini.

Hal ini disebabkan sejumlah desa atau kampung di Raja Ampat mengisi data IDM atau Indeks Desa Membangun.

"Pagu dana desa di Raja Ampat mengalami kenaikan. Ini karena sejumlah desa atau kampung mengisi IDM (Indeks Desa Membangun," imbuhnya.

Baca juga: Dana Desa Tahap I Raja Ampat Segera Dicairkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Kepala Kampung

Abner Sanoy menjelaskan, penggunaan dana desa perlu perencanaan yang matang dengan melibatkan seluruh masyarakat, agar penyaluran dana desa dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Musyawarah kampung harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung juga perlu menyiapkan data IDM dan SDGs. Kriteria pusat bisa adopsi dana desa harus ada IDM, SDGs, dan RPJMK (rencana pembangunan jangka menengah kampung),” jelasnya.

Baca juga: BLT Belum Cair, Tiga Distrik di Kabupaten Sorong Belum Dapat Beasiswa

SDGs merupakan sustainable development programs atau pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan menumbuhkan ekonomi desa dan pembangunan desa yang  berkelanjutan demi mencapai kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Abner juga mengingatlkan kepala kampung terkait pemanfaatan bantuan langsung tunai (BLT) harus fokus untuk lansia, janda atau duda, dan yatim piatu. (tribunsorong com/willem oscar makatita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved