OTT KPK Pj Bupati Sorong
KPK Panggil Lagi Saksi Lain Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Pejabat Sorong Selatan Termasuk Bupati
Penyidik lembaga antirasuah masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses penyidikan kasus dugaan suap pengondisian atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya oleh KPK terus bergulir.
Penyidik lembaga antirasuah masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK
Berdasarkan rilis, KPK melayangkan panggilan terhadap sembilan saksi guna dimintai keterangannya pada Kamis (25/1/2024).
Dari daftar nama-nama yang dipanggil, ada tiga pejabat dari Kabupaten Sorong Selatan satu di antaranya Bupati Samsudin Anggiluli.
Selanjutnya dua orang dari BPK RI Perwakilan Papua Barat dan empat lagi merupakan pejabat di Kabupaten Sorong.
"Pemanggilan sejumlah pejabat masih terkait dugaan korupsi eks Pj Bupati Sorong YPM," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: UPDATE Kasus Suap Pj Bupati Sorong, KPK Periksa 30 Pegawai BPK Papua Barat
Masih seperti pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK meminjam ruangan di kantor Polres Sorong, Aimas.
Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK pada Kamis (25/1/2024):
- Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan);
- Dance Nauw (Sekda Sorong Selatan);
- Frans Bernie Kewetare (Kepala BPKD Sorong Selatan);
- Reschie Pratama Batti (ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Papua Barat);
- Ardiansyah (ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Papua Barat);
- Cliff Agus Japsenang (Sekda Kabupaten Sorong);
- Ari Wijayanti (Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong);
- Sharon Grace (Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong);
- Jongki Koraag (Staf Setda Kabupaten Sorong).
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti siapa saja saksi yang hadir memenuhi panggilan maupun absen.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Cliff Agus Japsenang Diperiksa KPK Soal Kasus Yan Piet Mosso
Informasi yang diperoleh TribunSorong.com, pemeriksaan masih akan berlangsung pada Jumat (26/1/2024) besok.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga YPM menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.
Baca juga: Panggil Sejumlah Pejabat dan Eks Bupati terkait Kasus Mosso, KPK Pinjam Ruangan Polres Sorong
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
Terhadap tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.