Pemilu 2024
Polres Raja Ampat Gelar Simulasi Pengamanan TPS, Ciptakan Pemilu Damai
Menjelang masa pencoblosan pada 14 Februari 2024, Polres Raja Ampat menggelar Simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di halaman kantor
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Menjelang masa pencoblosan pada 14 Februari 2024, Polres Raja Ampat menggelar Simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di halaman kantor polres, Kamis (1/2/2024).
Simulasi ini melibatkan seluruh personel Polres Raja Ampat yang terlibat dalam pengamanan TPS di Kabupaten Raja Ampat pada hari pencoblosan mendatang.
Kegiatan ini juga sebagai upaya pengecekan kesiapan personel kepolisian sekaligus kesiapan teknis tahapan pengamanan yang perlu diketahui oleh seluruh personel.
Baca juga: KPU Raja Ampat Pastikan Pemenuhan Kekurangan Surat Suara Tepat Waktu
Simulasi pengamanan TPS ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan pemilu aman, damai, dan lancar di Kabupaten Raja Ampat.
Simulasi tersebut dipimpin Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky bersama Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian setempat.
Kapolres Raja Ampat melalui Kabag Ops AKP Muhadi mengarahkan personel terkait hak dan kewajiban selama menjaga TPS yakni anggota PAM TPS tidak boleh masuk ke areal TPS.
"Apabila terjadi kericuhan, maka anggota PAM TPS bisa masuk guna mengamankan situasi atas izin dari petugas KPPS dan disaksikan oleh saksi-saksi partai," ujar AKP Muhadi.
Baca juga: Kesbangpol Gandeng KPU Raja Ampat, Steven Eibe Minta Masyarakat Tidak Golput di Pemilu 2024
Anggota PAM TPS, lanjutnya, bertugas mencatat serta mendokumentasikan pelaksanaan pemungutan suara dari awal hingga selesai masa pencoblosan.
Sementara itu, Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky menjelaskan, setiap TPS wajib ada KPPS, saksi partai, petugas KPU, anggota linmas, dan anggota Polri.
Baca juga: H-13 Pencoblosan, KPU Raja Ampat Pastikan Logistik Pemilu Tiba Tepat Waktu di 117 Kampung
Ia juga menjelaskan, tiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara yaitu surat suara abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, merah DPD RI, kuning DPR RI, biru DPRD provinsi ,dan warna hijau DPRD kabupaten/kota.
"Bagi pemilih pemula dapat menunjukan KTP dan kartu keluarga apabila belum terdaftar di DPT, sedangkan bagi orang tua, maupun orang sakit, cacat dapat di dampingi oleh keluarga, namun saat pencoblosan tetap dilaksanakan sendiri oleh orang tersebut sendiri," jelas Arsyad. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240201_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.