Pemilu 2024
MRPBD Sebut Hak Politik OAP dalam Pemilu Legislatif Harus Terpenuhi
MRPBD menggelar rapat tentang pemenuhan hak konstitusional politik orang papua asli dalam pemilu legislatif 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240210_mrpbd-rapat-part-1.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat tentang pemenuhan hak konstitusional politik orang papua asli dalam pemilu legislatif 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua MRPBD Mesak Mambraku mengatakan, rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua (OAP).
Baca juga: MRPBD Tampung Aspirasi Fopera dan Forum Lintas Suku Papua soal Hak Politik OAP
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
"Sehingga aspirasi itu disampaikan kepada kami dari forum lintas suku. Kami menyatakan itu dalam suatu kekhususan," ujar Mesak Mambraku di Gedung MRPBD, Kota Sorong, Jumat (9/2/2024).
MRPBD akan mengkaji tiap aspirasi masyarakat adat dan persoalan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat OAP.
Dia menilai, KPU sebagai penyelnggara pemilu perlu mengakomodir hak-hak OAP dalam berdemokrasi.
Baca juga: Sah! 33 Anggota MRPBD Dilantik oleh Wamendagri John Wempi Wetipo
Dalam rapat tersebut, Mesak mengusulkan kepada KPU agar menerbitkan regulasi menganai 70 persen perebutan kursi di legislatif Papua Barat Daya berasal dari calon legislatif OAP.
"Sehingga itu bisa menjadi dasar setiap calon orang asli papua," ujar Mesak.
Baca juga: Sosok Anggota MRPBD Termuda, Selly Kareth Siap Perjuangan Hak Dasar Perempuan
Dia berharap masyarakat datang ke TPS pada 14 Februari guna menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
"Kami berharap masyarakat papua agar menjaga kedamaian pesta demokrasi ini, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan yaitu dapat memperoleh kursi bagi OAP di Provinsi Papua Barat Daya," ucapnya. (tribunsorong.com/aldytamnge)