Pemilu 2024
Penting! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS, Jangan Sampai Tertinggal
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.
Selasa 14 Februari 2024 tak sekedar dirayakan sebagai hari kasih sayang, tetapi juga sebagai hari pesta demokrasi.
Di hari ini, semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak memilih para pemimpinnya.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak salah, para calon pemilih harus membawa sejumlah dokumen penting yang perlu diperlihatkan kepada panitia pemilu.

Baca juga: Doa Memilih Pemimpin Amanah, Bisa Diamalkan sebelum Pencoblosan Pemilu 2024, Bahasa Arab dan Arti
Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Polres Sorong Terjunkan 293 Personel Amankan TPS di Kabsor pada Pemilu 2024
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
Doa Memilih Pemimpin Amanah, Bisa Diamalkan sebelum Pencoblosan Pemilu 2024, Bahasa Arab dan Arti |
![]() |
---|
18 Pantun Pemilu Damai 2024, Bikin Suasana Makin Adem, Tetap Santai Jangan Sampai Tercerai Berai |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Bongkar Status Wilayah Sangat Rawan pada Pemilu 2024, Pola Pengamanan Diubah |
![]() |
---|
Polres Sorong Terjunkan 293 Personel Amankan TPS di Kabsor pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.