Pemilu 2024
Penting! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS, Jangan Sampai Tertinggal
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.
Editor:
Intan
MyKG
Ilustrasi seseorang usai melakukan pencoblosan. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS"
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Doa Memilih Pemimpin Amanah, Bisa Diamalkan sebelum Pencoblosan Pemilu 2024, Bahasa Arab dan Arti |
![]() |
---|
18 Pantun Pemilu Damai 2024, Bikin Suasana Makin Adem, Tetap Santai Jangan Sampai Tercerai Berai |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Bongkar Status Wilayah Sangat Rawan pada Pemilu 2024, Pola Pengamanan Diubah |
![]() |
---|
Polres Sorong Terjunkan 293 Personel Amankan TPS di Kabsor pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.