Pemilu 2024

Penting! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS, Jangan Sampai Tertinggal

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.

Editor: Intan
MyKG
Ilustrasi seseorang usai melakukan pencoblosan. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih. 

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved