Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya Terima Laporan Indikasi Kecurangan Pemilu 2024 di Lima Daerah, Pastikan Ada PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat laporan terkait indikasi pemilu curang di lima daerah di Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Pelaksanaan coblosan Pemilu 2024 di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (14/2/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mendapat laporan terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024 di lima daerah , yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat.

Baca juga: Polri dan Nakes Beri Pelayanan Kesehatan Keliling Bagi Petugas KPPS di Raja Ampat

Kondisi ini bisa berdampak pada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Papua Barat Daya M Gandhi Sirajudin mengatakan, laporan yang masuk berupa penggunaan surat suara oleh pemilih ber-KTP luar Papua Barat Daya di TPS 20, Kilometer 7, Kota Sorong.

Menurutnya, pemilihan umum telah diatur dalam undang-undang, sehingga perlu ada sejumlah syarat yang dipenuhi di TPS.

"Kalau ada indikasi kecurangan seperti di TPS 20 Kilometer 7 Sorong, maka sudah tentu akan dilakukan PSU," ucap M Gandhi Sirajudin kepada awak media Kamis (15/2/2024).

Ia menambahkan, indikasi penggunaan 40 surat suara presiden pada TPS 20 Kilometer 7 Sorong telah dilaporkan secara berjenjang ke atas, sehingga segera dilakukan PSU.

Baca juga: Papan Billboard Kantor DPD Gerindra Papua Barat Daya Dirusak OTK, Oktasari Sabil Angkat Bicara

Rencananya, PSU akan segera dilakukan dua hari ke depan di TPS 20 Kilometer 7 Sorong, sehingga bisa diperoleh data pasti.

"Sesuai laporan yang masuk baru satu di Sorong, namun potensi akan ada tambahan di Kabupaten Sorong, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Maybrat," kata M Gandhi Sirajudin sembari menambahkan KPU masih mengumpulkan data lebih lanjut agar bisa mengambil keputusan ke depan.

Temuan Bawaslu

adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya mendapati indikasi pelanggaran pemilu di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sorong.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Kecil Kecurangan Pemilu 2024, Jika Ada Bawa ke MK

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, indikasi pelanggaran pemilu itu terjadi di Kelurahan Klawurung, Klawuyuk, dan Kilometer 7 Kota Sorong.

"Pengawasan kami ditahapan pemilu kali ini di Kota Sorong memang ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS," katanya kepada sejumlah awak media di Sorong, Kamis (15/2/2024).

Ia mengaku, selama pengawasan sejumlah pemilih nekat menggunakan nama orang lain hingga modus penggunaan KTP luar kota.

Indikasi yang terjadi di tiga TPS tersebut berpotensi dilaksanakan PSU di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya tersebut.

"Kalau indikasi seperti itu berarti berpotensi PSU dan yang bersangkutan akan diproses hukum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved