Pemilu 2024
Potensi PSU di Enam TPS Teminabuan, Ketua Bawaslu Sorong Selatan: Cuma untuk DPD RI
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan angkat bicara terkait informasi mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Teminabuan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan angkat bicara terkait informasi mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil 1 Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Baca juga: 13 TPS di Papua Barat Daya Berpotensi PSU, Ini Rinciannya
Ketua Bawaslu Sorong Selatan Akmal Muntasir mengatakan, proses rekapitulasi suara pada 14 Februari 2024 sudah sesuai prosedur, namun masih mendapati temuan.
Adapun temuan dimaksud, di TPS 01 Kampung Nambro kekurangan surat suara DPD RI, sebaliknya TPS 03 Kampung Nambro kelebihan.
"Jadi PSU yang dilakukan itu hanya untuk DPD RI saja," kata Akmal Muntasir kepada TribunSorong.com, Sabtu (17/3/2024).
Dia bilang, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Sorong Selatan.
Timnya masih terus mengumpulkan data terkait dugaan tersebut.
"Sesuai dengan atur maka PSU dapat dilakukan selama 10 setelah dilakukan pungut hitung," ucap dia.
Sebelumnya ada enam TPS di Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan yang berpotensi PSU.
Antara lain, TPS 003 Kampung Wermit, TPS 001 Kampung Nambro, TPS 003 Kampung Nambro, TPS 004 Kampung Wermit, TPS 001 Kampung Wermit, dan TPS 001 Kelurahan Kohoi. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.