Bantuan Sosial

Ratusan Warga Antre di Pasar Mariat Kabupaten Sorong, Bantuan Sembako dan PKH Triwulan I/2024 Cair

Ratusan warga Kabupaten Sorong menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) Triwulan I 2024.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Ratusan warga antre menerima bantuan PKH dan sembako periode triwulan I/2024 di Pasar Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ratusan warga Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I/2024.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Sebut Angka IPM Kabupaten Sorong Meningkat dalam Lima Tahun Terakhir

Pantauan TribunSorong.com penyaluran bantuan yang dipusatkan di Pasar Mariat, Jumat (16/2/2024) tersebut dipadati emak-emak penerima.

Koordinator Penyalur PKH Kabupaten Sorong Zainal Arifin menjelaskan, ada beberapa golongan menerima PKH dan bantuan sembako.

Penerima bansos PKH dan sembako berjumlah 2.656 keluarga penerima manfaat (KPM).

Golongan yang hanya menerima sembako 10.943 KPM dan cuma terima PKH  ada 2.905 KPM.

“Ada tuga golongan yang menerima bantuan ini,” katanya kepada TribunSorong.com.

Zainal Arifin bilang, penyaluran program sembako hanya khusus Januari 2024.

PKH disalurkan per Triwulan melalui Bank BRI maupun Kantor PT Pos Indonesia.

Baca juga: Wamentan Harvick Dorong Kabupaten Sorong Jadi Lumbung Ternak Sapi di Papua Barat Daya

Lanjut dia, penyaluran bansos juga terlaksana di Distrik Moisegen oleh petugas kantor pos.

Selanjutnya akan disalurkan di Distrik Mayamuk dan di Distrik Salawati.

“Penyaluran hari ini dipusatkan di Pasar Mariat khusus Distrik Mariat,” ucapnya

Sambungnya, nilai bantuan PKH yang diterima setiap kepala keluarga tidak selalu sama.

Bagi ibu hamil, nifas dan balita dialokasikan Rp750 ribu per triwulan atau Rp3 juta per tahunnya, sedangkan lansia Rp600 ribu per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun.

“Nilai bantuan PKH yang diterima oleh setiap kepala keluarga tidak selalu sama, besar dan kecilnya nominal dirujuk pada pencairan 2023,” kata dia.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved