KKSS Papua Barat Daya

Hakim Tolak Gugatan Keabsahan Muswil KKSS Papua Barat Daya, Kuasa Hukum Ajak Rekonsiliasi

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, penolakan atas gugatan Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Son di PN Sorong, pada Selasa (20/2/2024).

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung di Kota Sorong, Papua Barat Daya 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menolak gugatan perihal keabsahan Musyawarah Wilayah (Muswil) I BPW KKSS Papua Barat Daya, yang digelar di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Disetujui KemenPAN-RB, Fopera Minta Pj Gubernur Papua Barat Daya Segara Lantik Pejabat Eselon

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, penolakan atas gugatan Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Son di PN Sorong, pada Selasa (20/2/2024).

"Sesuai putusan Majelis Hakim PN Sorong kemarin maka gugatan terkait keabsahan Muswil I KKSS ditolak seluruhnya," katanya kepada TribunSorong.com via pesan whatsapp, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Sosok Musa’ad Dimata Rektor Uncen: Pengajar Setia dan Punya Kompetensi, Layak Jadi Pj Gubernur

Ia bilang, dalil penggugat terkait hasil Muswil I BPW KKSS Papua Barat Daya di Kota Sorong kemarin cacat hukum bertentangan dengan AD/ART.

Gugatan yang diajukan di PN Sorong tidak beralasan hukum dan tak dapat dibuktikan oleh para penggugat.

"Kemenangan ini kami selaku kuasa hukum tergugat berharap setelah putusan proses rekonsiliasi bisa kembali terjadi," ucapnya.

Baca juga: 5 Petugas KPPS-PPD di Papua Barat Daya Dikabarkan Sakit, Ada yang Jatuh Motor hingga Muntah-Muntah

Dia menambahkan, rekonsiliasi di internal BPW KKSS Papua Barat Daya bisa dilaksanakan agar sumber daya manusia berfungsi.

“Setelah adanya putusan ini maka KKSS bisa kembali satu dan ikut berkontribusi dalam pembangunan di Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved