Info Kota Sorong
Tahanan Lapas Sorsel Jadi Pengedar Ganja di Kota Sorong, Kapolresta: Kita Sikat Tuntas
Diketahui, JH hingga kini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Sorong Selatan dan jadi penadah ganja di Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menginstruksikan proses hukum terhadap tahanan Lapas Sorong Selatan berinisial JH (29) tetap berlanjut.
Diketahui, JH hingga kini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Sorong Selatan dan jadi penadah ganja di Kota Sorong.
Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Tilang 27 Kendaraan saat Patroli Hunting di Jalan Protokol
JH telah diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, bersama RL (21) dan RA (32) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Kasus yang ada keterlibatan oknum tahanan Lapas Sorong Selatan berinisial JH memang tetap kita dilanjutkan," katanya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Kamis (29/2/2024).
Ia bilang, peredaran narkotika adalah masuk dalam perbuatan dengan kategori extraordinary crime, sehingga harus tuntas dan tak hanya sebatas satu orang saja.
Oleh karena itu, jika ada keterlibatan orang banyak dalam kasus tersebut, maka harus diusut hingga tuntas oleh para penyidik.
"Narkoba ini kejahatan extraordinary atau luar biasa, sehingga mau petugas Lapas bahkan apapun itu tetap angkut," ucapnya.
Lanjutnya, penegakkan hukum khusus pada kasus narkotika di Kota Sorong, jika pelaku adalah pejabat atau anggota maka harus disikat sampai tuntas.
"Saya tidak peduli oknum petugas yang diduga bersekongkol dengan JH itu siapa, yang pasti kalau salah angkut," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya langkah tegas ini maka ke depan generasi muda di Kota Sorong, bebas dari hal-hal negatif.
Polisi Ciduk
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali meringkus tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Menyongsong Indonesia Emas 2045, Bupati Sorong Selatan Sebut Metode SSH Solusi Tepat
Diketahui, seorang pelaku berinisial JH (29) memesan RL (21) agar mengawal barang bukti ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong dan dititip di RA (32) di Sorong.
Kasat Sat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, awalnya tim telah mendapat informasi dan mengikuti tiga orang sudah beberapa waktu lalu.
"Kita sudah ikutin namun pas kapal masuk RL ternyata turun tanpa membawa tas dan barang yang mencurigakan di Pelabuhan Umum Sorong," katanya kepada awak media di Sorong, Senin (5/2/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.