Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri

Babak Baru Perkara Asusila Eks Pimpinan Ponpes, 4 Korban Baru Buat Laporan Polisi

Korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terus bertambah.

|
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Penasehat Hukum Korban Pencabulan Anak, Yulita Olivia Lahengko diwawancarai usai membuat laporan polisi di Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terus bertambah.

Baca juga: Terbukti Melanggar Asusila, Eks Pimpinan Ponpes Sorong Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Padahal pelaku berinisial IK telah di vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong saat membacakan amar putusan, Rabu (21/2/2024).

Penasehat Hukum korban pencabulan anak, Yulita Olivia Lahengko mengatakan, korban tindakan asusila itu bertambah setelah korban membuat laporan polisi di Polres Sorong, Senin (26/2/2024).

Korban juga membawa kelengkapan surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dimasukkan dalam restitusi atau pembayaran ganti rugi pada korban.

“Jadi kami datang di Polres Sorong ini untuk mendampingi anak-anak ini melakukan laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang kemarin, walaupun sudah ada putusan dari pengadilan, namun ini ada korban yang baru,” katanya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Polisi Bongkar Tindakan Asusila Pimpinan Ponpes di Sorong, Dilakukan di Jemuran hingga Kamar

Dia bilang, terdapat satu dari empat korban yang membuat laporan polisi ini merupakan korban yang pernah dicabuli oknum pimpinan Ponpes Salafiah sejak tahun 2016.

“Ini berbeda dari korban sebelumnya, jadi korban yang sudah masuk tahapan pengadilan itu lain dan empat korban ini lain sendiri dan mereka ini baru. Korban yang baru artinya baru melapor, tetapi ada juga korban sudah dari tahun 2016 dan baru sekarang dia berani untuk melaporkan kalau dia adalah salah satu korban dari empat yang tadi,” ucapnya.

Baca juga: Warga Demo Kantor KPU, Frengki Duwith Duga Aspirasi Oknum Caleg Bukan OAP

Yulita Olivia Lahengko menambahkan, pihak keluarga dan korban sendiri belum menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa IK.

"Jadi terkait dengan putusan kemarin belum ya, karena belum inkrah, karena dari putusan kemarin ada waktu selama tujuh hari dan itupun jaksa saat itu masih pikir-pikir,” katanya. 

Vonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ke terdakwa berinisial IK pelaku asusila terhadap tiga santriwati.

Melalui sidang putusan Hakim Ketua PN Sorong Fransiskus Babthista menimbang, perbuatan terdakwa IK membuat korban trauma dan meresahkan warga sekitar.

"Perbuatan yang bersangkutan kepada para korban yakni santriwati juga diakui oleh IK selama persidangan," kata Fransiskus saat membaca putusan, Rabu (21/2/2024).

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Sorong memtusukan dan mengadili terdakwa IK telah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak asusila terhadap korban.

Hakim menjatuhi hukuman 12 Tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti enam bulan. 

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved