Ramadan 1445 Hijrih
Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H untuk Kota Sorong Dirilis, Simak Pengertian hingga Cara Bayarnya
Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk umat Islam di Kota Sorong, Papua Barat Daya sudah dirilis.
Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Baca juga: Aksi Bagi Takjil Gratis saat Ramadan, Cara Polisi Pererat Silaturahmi Bersama Warga di Sorong
Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Penerima Zakat Fitrah
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap;
- Miskin, yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya;
- Gharim, orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya;
- Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya;
- Amil, adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat;
- Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya;
- Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya;
- Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.
Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain. (tribunsorong.com/jariyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.