Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Belum Jenguk Suaminya di Penjara Usai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis.

ISTIMEWA
Sandra Dewi 

TRIBUNSORONG.COM - Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Artis Sandra Dewi belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

Baca juga: Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Suaminya Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat(29/3/2024).

Mengapa Sandra Dewi tak juga menemui suaminya?

Ternyata ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu karena Harvey Moeis masih dalam masa isolasi.

Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.

Nasib Sandra Dewi Usai Suami Terjerat Kasus Korupsi, Bakal Ikut Terseret?

Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi Usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah?

Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu.

Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved