Arti Kata

Apa Arti Kata Amicus Curiae? Istilah Viral Usai Megawati Ajukan Diri ke MK Terkait Sengketa Pemilu

Berikut arti kata amicus curiae, istilah viral usai Megawati dan sejumlah orang mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2024.

Editor: Intan
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Arti kata amicus curiae, istilah viral usai Megawati dan sejumlah orang mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2024. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut arti kata amicus curiae, istilah viral usai Megawati dan sejumlah orang mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2024.

Sejumlah pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri menjadi sosok yang turut mengajukan diri.

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Apa Arti Kata Onde Mande, Tambuah Ciek, Siko Lah dan Lamak? Istilah Viral Berasal Dari Bahasa Padang

Lantas apa sebenarnya arti amicus curiae? 

Untuk diketahui, amicus curiae adalah sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.

Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.

Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara.

Tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.

Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Ganjar Pranowo wefie bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokow Widodo, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo.
Ganjar Pranowo wefie bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokow Widodo, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo. (TWITTER/@ganjarpranowo)

Baca juga: Apa Arti Kata Denial? Istilah Viral Bahasa Gaul Kerap Bersliweran di Medsos, Contoh Penggunaannya

Tidak Ada Istilah Amicus Curiae dalam UU Pemilu maupun Aturan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK tak pernah ada istilah tersebut. 

“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024). 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved