Sumber Daya Manusia Sorong Selatan

Panitia MHA Sorong Selatan Ikut Penguatan Kapasitas dan Bimtek, Sekda: Memaksimalkan Tanggung Jawab

Sekda Dance Nauw dalam sambutannya menjelaskan, Sorong Selatan dikaruniai alam yang kaya.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Sekda Sorong Selatan Dance Nauw menabuh tifa simbolis pembukaan Penguatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sekda Sorong Selatan Dance Nauw membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), Senin (22/4/2024).

Acara yang juga dirangkai bimbingan teknis (bimtek) untuk panitia dalam meverifikasi dan validasi MHA di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya ini dilaksanakan di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan.

Baca juga: LMA Suku Nasawat Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Sorong Selatan, Berjuang Lindungi Tanah Adat

Baca juga: LMA di Sorong Selatan Berikan Rekomendasi Gratis Bagi Pencaker, Pengurus Pungut Biaya Ditegur

Sekda Dance Nauw dalam sambutannya menjelaskan, Sorong Selatan dikaruniai alam yang kaya.

Alamnya menyediakan jasa ekosistem yang melimpah, kelestariannya memegang peran kritikal bagi kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Hutan-hutan ini juga menyediakan hewan buruan sebagai sumber protein masyarakat, seperti babi, tikus tanah, dan rusa.

Muara yang mengalir di Sorong Selatan juga sangat kaya, di mana masyarakat lokal menggantungkan hidup pada perikanan, baik untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga.

“Semua itu telah terbukti yang mana masyarakat adat memegang peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitarnya, baik itu hutan, sungai, dan daerah pesisir. Dalam mengemban peran ini, masyarakat adat perlu mendapat pengakuan atas eksistensi dan wilayahnya,” ujar Dance Nauw.

Baca juga: LMA Suku Nasawat Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Sorong Selatan, Berjuang Lindungi Tanah Adat

Baca juga: Pemda Sorong Selatan Gandeng LMA Rekrut CPNS, Kepala Suku Besar Imekko: Deteksi Awal Pencaker

Menimbang urgensi tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan Perlindungan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Dalam semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, hadirnya aturan ini adalah memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya, tanah, hutan, air, dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Baca juga: Khawatir Anak Suku Tehit Jadi Penonton, Dewan Adat Papua Sorong Selatan Beri Penegasan Ini

Baca juga: Tehit Bersatu Bangkit untuk Pilkada Sorong Selatan, Tim 5 Kantongi 7 Nama, Simak Daftarnya

Satu bagian penting dalam tahapan proses pengakuan hak masyarakat adat adalah pembentukan panitia masyarakat hukum adat.

Panitia itu akan menjalankan proses verifikasi, validasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk pengakuan hak masyarakat adat dimaksud.

Oleh karena itu telah dibentuk Panitia MHA Sorong Selatan melalui Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 198.1./115/BSS/III/Tahun 2023.

“Wakil Bupati Sorong Selatan atas nama bupati telah melantik panitia dimaksud pada 28 Juli 2023,” ucap Dance Nauw.

Baca juga: Musaad Tetap Jabat Pj Gubernur Papua Barat Daya, DAP III Doberay Dorong Pemetaan Wilayah Adat

Setelah pelantikan, tambahnya, Panitia MHA telah menerima beberapa usulan dari masyarakat adat di Distrik Konda dan Distrik Seremuk, namun harus diakui kepanitiaan ini adalah hal yang baru sehingga belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimandatkan.

Oleh karena itu, program penguatan kapasitas Panitia MHA Kabupaten Sorong Selatan ini menjadi penting agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.

20240422_penguatan kapasitas mha sorong selatan
Foto bersama peserta Penguatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan, Senin (22/4/2024).
Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved