Sumber Daya Alam Papua Barat Daya

Gelar Diskusi Publik, AMAN Ingin Perda Masyarakat Adat jadi Benteng Bukan Penghias Lemari

Diskusi itu terkait implementasi peraturan daerah (perda) masyarakat adat di Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sorong Raya menggelar diskusi publik terkait Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Sorong di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sorong Raya menggelar diskusi publik di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Diskusi itu terkait implementasi peraturan daerah (perda) masyarakat adat di Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Sorong.

Baca juga: AMAN Sorong Raya Minta Pelaku Aniaya Mahasiswa Papua di NTT Dihukum Tegas

Ketua PD AMAN Sorong Raya Feki Mobalen mengatakan, diskusi publik yang digagas oleh AMAN kali ini menghadirkan sejumlah narasumber termasuk anggota MRPBD.

"Kami membuat diskusi terkait implementasi perda masyarakat adat pada tiga daerah Papua Barat Daya," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Segera Petakan Wilayah Adat di Raja Ampat, Begini Penjelasan AMAN Sorong Raya

Menurutnya, diskusi ini cukup penting bagi nasib dan hak masyarakat hukum adat di tiga daerah di Provinsi Papua Barat Daya.

Pasalnya, perjuangan Perda masyarakat adat cukup sulit, namun setelah itu hanya tinggal dan jadi dokumen penghias lemari.

"Lewat diskusi ini kami ingin mencari akar masalah penyebab Perda masyarakat adat tidak ter-implementasi baik," ucapnya.

Melalui kesempatan itu, pihaknya juga ikut mengkritisi terkait Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Sorong.

Ia menilai, peraturan yang sejak 2017 telah disahkan namun tidak berdampak pada Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong.

"Kami ingin kehadiran perda ini bisa menjadi benteng masyarakat adat, bukan hanya jadi penghias lemari begitu saja," jelasnya.

Baca juga: Aktivis Masyarakat Adat Aman Sorong Raya Kritik Kunjungan Wakil Presiden, Ini Alasannya

Feki berharap, kehadiran perda bersifat lex specialis bisa membawa kemanfaatan bagi tanah dan masyarakat hukum adat Papua.

Persoalan yang sama juga akan didorong oleh PD AMAN Sorong Raya di Kabupaten Sorong Selatan dan Tambrauw.

"Kami lihat dua daerah ini sudah dilakukan pengesahan, namun hingga kini prosesnya masih di tataran sosialisasi," katanya.

Feki berharap, lewat adanya diskusi publik kali ini PD AMAN Sorong Raya bisa dapat sebuah kesimpulan agar ikut mendorong percepatan implementasi perda tersebut.

Senada dengan itu, Perwakilan PPMAN Sorong Raya Ayub Paa menjelaskan, hingga kini masih ada beberapa cela Perda masyarakat adat di Kabupaten Sorong.

"Kami bersama AMAN Sorong Raya akan lakukan upaya revisi agar Perda Nomor 10 Tahun 2017 bisa lebih fokus," ungkapnya.

Baca juga: Penolakan DOB Malamoi, AMAN Sorong Raya Tepis Rumor Pemberian Uang dari Pejabat Sorong

Ia berharap, persoalan terkait manusia, marga dan tanah adat Moi sendiri bisa dibahas secara baik di dalam perda tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved