Kasus Narkoba di Sorong

MIRIS, Oknum Guru SD di Kabupaten Sorong Bayar Utang Pakai Ganja

Jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polisi Ciduk Satu Tahanan Narkoba, Berikut Update Jumlah Buronan Kabur dari Lapas Sorong

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan menjelaskan, dalam operasi kali ini Tim Sat Resnarkoba berhasil ciduk tujuh orang terduga pelaku pengedar ganja.

"Berdasarkan hasil pengembangan tim kami bisa mengungkap satu komplotan pengedar ganja di Sorong," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com di Sorong, Sabtu (11/5/2024).

Tim Satresnarkoba mengembangkan kasus dan menangkap gembong narkoba di Sorong pada Senin (6/5/2024).

Awalnya, Satresnarkoba menangkap satu komplotan (enam orang) dan selanjutnya tim kemudian menciduk satu orang lagi.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Musnahkan Ganja 1,9 Kilogram, Jaringan Papua Nugini

Komplotan yang diamankan berinisial SU (43), AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20) dan DS (20).

"Dari semua terduga pelaku ada satu guru sekolah dasar (SD) yakni berinisial SU dia bertugas di Kabupaten Sorong," ucapnya.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong

SU diamankan lebih dulu di Perumahan Pemda Komplek Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 11.00 WIT.

"Kami menangkap SU dan barang bukti ganja seberat 65 gram dan handphone, sekarang sudah diamankan ditahanan," katanya.

"SU mengaku telah menitipkan narkoba ke salah satu napi di Lapas Kelas IIB Sorong."

Afriangga menjelaskan, SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP agar bayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.

"Utang guru SD kepada AP kemudian diganti dengan ganja sebanyak delapan plastik," ungkap Afriangga.

Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram, Oknum Polisi Diringkus BNNP Sumatera Barat, Sempat Kabur

Selanjutnya, polisi ke Lapas Kelas Sorong, dan menginterogasi AP kemudian muncul tiga orang kepercayaannya di luar Lapas.

"AP ternyata mempercayakan tiga orang agar menjual barang haram tersebut dan hasilnya ditransfer ke ATM," ucapnya.

Baca juga: Bertemu Tokoh Masyarakat di Doom Sorong, Kapolda Papua Barat Janji Tangkap Pengedar Miras dan Ganja

Tim lalu kembangkan dan mendapatkan dua orang berinisial JJ dan DS, kemudian dalam delapan plastik itu JJ menjualnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved