Bawa Ganja 141 Kilogram, Oknum Polisi Diringkus BNNP Sumatera Barat, Sempat Kabur
Anggota Polsek Batipuh berinisial AV ditangkap saat membawa 141 paket ganja dengan berat 141 kilogram, Senin (29/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/202040502_oknum-polisi-bawa-ganja.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Anggota Polsek Batipuh berinisial AV ditangkap saat membawa 141 paket ganja dengan berat 141 kilogram, Senin (29/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Proses penangkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) di daerah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Baca juga: Bertemu Tokoh Masyarakat di Doom Sorong, Kapolda Papua Barat Janji Tangkap Pengedar Miras dan Ganja
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, mengatakan paket ganja dibawa AV dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelaku yang membawa mobil sempat kabur saat akan ditangkap.
Terjadi aksi kejar-kejaran antara personel BNNP Sumbar dengan pelaku
"Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh," paparnya, Selasa (30/2/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, paket ganja akan diedarkan di Sumbar.
"AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta," sambungnya.
AV mengantarkan ganja atas perintah seorang tahanan Lapas Kelas IIA Padang.
"Kita masih lakukan pendalaman, kita harus menguatkan bukti-bukti dulu, jangan-jangan dia sendiri, tapi nyebut nama orang lain."
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang," tukasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Petugas Lapas Sorsel Terkait Tahanan jadi Pengedar Ganja di Sorong
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba jenis apapun.
Ia menegaskan segala bentuk pelanggaran disiplin atau pidana akan mendapatkan sanksi berat.
"Apabila saya temukan, akan saya proses langsung, apalagi yang namanya tindak pidana narkoba dalam bentuk apapun."
"Apabila terjadi, akan saya tindak seberat-beratnya dan saya tidak segan-segan untuk melakukan PTDH kepada pelaku," ucapnya.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Musnahkan Ganja 1,9 Kilogram, Jaringan Papua Nugini
Sumatera Barat
Badan Narkotika Nasional Provinsi
Polri
AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro
Polres Padang Panjang
| Polres Raja Ampat Musnahkan 946,06 Gram Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polres Raja Ampat Bongkar Penyelundupan Ganja, Ringkus Dua Pelaku |
|
|---|
| Anggota Polres Raja Ampat Ringkus 2 Pria yang Hendak Ambil Paket 950 Gram Ganja |
|
|---|
| Update Kasus TPPU Hasil Penangkapan Ganja Seberat 1,5 Kilo, Ini Perkembangannya |
|
|---|
| Satnarkoba Sorong Selatan Ungkap Ganja 3 Kilo dan Ringkus 12 Pelaku sepanjang 2023 |
|
|---|