Pilkada di Papua Barat Daya
Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Maybrat 2024 Ditutup, Siapa Mendaftar?
Menurut Dominggus Isir, kantor KPU Maybrat siaga selama jadwal pendaftaran jalur perseorangan tersebut dibuka sampai penutupan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya menutup pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati Maybrat Periode 2024-2029 jalur perseorangan (independen), Minggu (12/5/2024) Malam.
Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan dibuka sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT.
Baca juga: Arahan Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati kepada Peserta Seleksi PPD Pilkada Maybrat 2024
Baca juga: Ratusan Peserta Seleksi PPD Ikuti Ujian Tertulis, Ketua KPU Maybrat Tegaskan Proses Profesional
Jadwal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Dominggus Isir, kantor KPU Maybrat siaga selama jadwal pendaftaran jalur perseorangan tersebut dibuka sampai penutupan.
"Hingga penutupan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, kami belum menerima satu pun kandidat balon yang mendaftar jalur perseorangan," ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin (13/5/2024) dini hari.
Dominggus Isir menyebut, dalam jangka waktu pendaftaran jalur perseorangan tersebut, tidak ada juga yang datang bertanya ataupun berkonsultasi.
Baca juga: KPU Maybrat Sukses Hadirkan Ratusan Masyarakat saat Peluncuran Tahapan Pilkada 2024
Baca juga: Koba-koba Alat Tradisional Multifungsi jadi Maskot Pilkada Maybrat 2024
Oleh karena itu setelah ditutupnya tahapan pendaftaran jalur perseorangan ini, KPU Maybrat selanjutnya akan menghimpun laporan administrasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Papua Barat Daya yang kemudian dilanjutkan ke KPU RI.
Dominggus Isir berharap kepada pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang selanjutnya maju melalui jalur parpol agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
"Semua balon harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan KPU," katanya.
3.958 KTP-el
Sebelumnya, pihak KPU Maybrat menyebut, tahapan Pilkada khusus pencalonan dibagi dua mekanisme, yakni calon perseorangan (independen) dan calon yang diusung partai politik (parpol).
Baca juga: KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP
Baca juga: KPU RI Minta Kepala Daerah Segera Realisasikan Dana Hibah Pilkada 2024
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Maybrat sebanyak 39.538 pemilih.
Aturan mengenai calon perseorangan tertuang dalam PKPU Nomor 2 tentang syarat pencalonan jalur perseorangan, dalam hal ini wajib mengumpulkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) minimal 10 persen.
Menilik jumlah DPT, kontestan yang mencalonkan diri lewat jalur independen maka wajib mengumpulkan KTP-el sebanyak 3.958 yang menyebar minimal di 13 dari 24 distrik. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Samperin Warga Aitinyo Raya, Balon Bupati Kornelius Kambu Ajak Solid Menuju 01 Maybrat |
![]() |
---|
Marthen Howay Kembalikan Berkas Penjaringan Balon Bupati Maybrat ke 3 Partai, Optimistis Dapat Tiket |
![]() |
---|
Hadiri Peluncuran Tahapan Pilkada Maybrat, Andarias Kambu Ajak Bersatu Sukseskan Pilkada |
![]() |
---|
Bantuan Pemkab Maybrat Tiba, Anggota Pos Brimob Bahagia Meski Pikul Lewati Jembatan Gantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.