Coblosan Pilkada di Papua Barat Daya

PSU di TPS 001 Smuswioh Maybrat Batal Digelar, Berikut Penjelasan Ketua KPPS

Ketua KPPS Piter Kambu pada kesempatan itu menjelaskan alasan menolak penyelenggaraan PSU.

Penulis: Vallentinus Mafiti | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/VALLENTINUS MAFITI
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Smuswioh, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/12/2024) diwarnai penolakan.  

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Smuswioh, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/12/2024) diwarnai penolakan. 

Aksi terjadi saat Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir bersama jajaran, Bawaslu, hingga jajaran perwira Polri dan TNI tiba di TPS, Jl. Ayamaru-Fategomi, Kampung Smuswioh. 

Baca juga: PSU Pilkada Serentak 2024 di Maybrat, Pemilih TPS 001 Kelurahan Ayamaru Tak Sampai Separuh DPT

Ketua KPPS Piter Kambu pada kesempatan itu menjelaskan alasan menolak penyelenggaraan PSU.

Menurutnya, pada 26 November 2024, KPPS menerima logistik dalam keadaan utuh dan tersegel. 

Setelah dibuka, ada kelebihan 31 surat suara yang kemudian dikembalikan ke KPU Maybrat demi mencegah terjadinya konflik atau kecurangan. 

Pada saat pencoblosan 27 November 2024, KPPS melaksanakan tugas sesuai aturan.

"Kami cek para saksi, mulai dari pasangan  calon 1, 2, dan 3, namun yang hadir hanya dari paslon 1. Daripada kami korbankan masyarakat yang sudah mencoblos dan taat aturan, maka saya putuskan untuk melanjutkan proses penghitungan hasil suara lalu upload ke aplikasi Sirekap," kata Piter. 

Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024 di TPS 001 Ayawasi Maybrat

Keesokan harinya, lanjutnya, pada 28 November 2024 ada sekelompok masyarakat yang datang meminta mencoblos, namun panitia di TPS menolak karena hal itu tidak sesuai aturan atau sudah lewat dari tahapan pilkada. 

Oleh karena itu, pihak KPPS dan warga masyarakat Kampung Smuswioh mempertanyakan alasan yang jelas terkait pelanggaran sehingga harus digelar PSU di TPS 001 Kampung Smuswioh. 

"Kami merasa telah melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan aturan yang berlaku, sehingga kami tidak menerima diadakannya PSU di TPS kami. Kami juga memohon hadirkan pelapor di sini," ujar Piter. 

Baca juga: Warga Kampung Tiso Maybrat Satu Suara Coblos Paslon BERSINAR di Pilgub Papua Barat DayaP

KPPS di TPS 001 Kampung Smusuwioh beserta seluruh masyarakat sudah mengajukan surat keberatan kepada ke Bawaslu Maybrat. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maybrat menegaskan, menyayakan, PSU TPS 001 Kampung Smuswioh berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Maybrat.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pilkada, sehingga penyelenggara datang mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih agar menyalurkan suara dalam PSU

"Apapun yang menjadi persolaan bapak dan ibu, mari sama-sama mencari jalan keluar atau solusi  yang baik," katanya. (tribunsorong.com/vallentinus mafiti

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved