Nenek di Sorong Jadi Korban Rudapaksa

Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota

Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang tersangka yang diduga menyetubuhi Nenek I (69) di rumahnya, Komplek Kokoda.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
DOK. HUMAS POLRESTA SORONG KOTA
Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang tersangka berinisial IT yang diduga menyetubuhi Nenek I (69) di rumahnya Komplek Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong, Kamis (16/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang tersangka yang diduga menyetubuhi Nenek I (69) di rumahnya, Komplek Kokoda, Kilometer 8, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, jajaran Tim Resmob menciduk tersangka berinisial IT.

"Dari lima tersangka, alhamdulillah, kami sudah menangkap satu orang yakni IT yang diduga menyetubuhi nenek I di rumah," ujar Happy di Kota Sorong, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar

Berdasarkan pengembangan, IT mengaku saat menyetubuhi nenek I di rumahnya dia masih dipengaruhi minuman keras (miras).

"Selain melakukan aksi asusila terhadap si nenek, para pelaku juga mengambil barang berharga berupa HP dan uang," katanya.

Baca juga: Nenek Korban Rudapaksa di Sorong Dirujuk ke Makassar, Tinggal Seumur Hidup di Pantai Sosial

Sementara, empat tersangka lain termasuk yang mendobrak pintu berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Ia menjelaskan, selain IT terdapat beberapa tersangka lain yang masih berstatus DPO turut menyetubuhi wanita paruh baya itu.

"Kalau tersangka IT kami kenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf F dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi Akan Kirim Nenek Korban Rudapaksa ke Panti Sosial di Sulsel, Ini Pertimbangannya

Hingga kini, Tim Resmob Polresta Sorong Kota masih mengejar keempat tersangka berstatus daftar DPO Polresta Sorong Kota.

Happy berharap, para buronan bisa kooperatif dan menyerahkan diri, sebab  jajaran Polresta Sorong Kota telah mengantongi identitas mereka.  (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved