Nenek di Sorong jadi Korban Rudapaksa

Nenek Korban Rudapaksa di Sorong Dirujuk ke Makassar, Tinggal Seumur Hidup di Pantai Sosial

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, nenek yang menjadi korban rudapaksa dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Pj Ketua TP PKK Kota Sorong, Papua Barat Daya bersama dinas terkait mengunjungi nenek 64 tahun korban rudapaksa di RSUD Sele Be Solu, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota dan Dinas Sosial Kota Sorong mengirim nenek korban rudapaksa di Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong ke Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pj Ketua TP PKK Kota Sorong Jenguk Nenek Korban Rudapaksa di RSUD Sele Be Solu

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, nenek yang menjadi korban rudapaksa dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Nenek yang jadi korban rudapaksa sudah dirujuk agar dilakukan pemulihan medis di Kota Makassar," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Senin (22/4/2024).

Selain itu, nenek tersebut sesuai koordinasi dengan Dinas Sosial korban akan tinggal di panti sosial di Makassar seumur hidup.

Baca juga: Polisi Akan Kirim Nenek Korban Rudapaksa ke Panti Sosial di Sulsel, Ini Pertimbangannya

Nenek tersebut berangkat ke Makassar dengan pengawalan petugas dari Dinas Sosial, Minggu (21/4/2024) siang.

"Memang ada beberapa luka seperti wajah, kepala, paha, dada dan kelamin masih ada sehingga harus dirujuk," katanya.

Tak hanya itu, hingga kini korban tak bisa memastikan identitas lengkap dari para pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

"Keterangan korban terkait jumlah pelaku belum pasti, karena kemarin hanya satu tapi tiba-tiba kembali berubah," jelasnya.

"Korban punya keterangan kurang lengkap."

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Rudapaksa Nenek sesuai UU TPKS

Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan saksi berikut bisa mendapatkan hasil yang membuat terang benderang kasus itu. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved