Pemilu 2024

KPU Kota Sorong Diduga Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Kota Sorong Bakal Lapor ke DKPP RI

Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong bakal dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong ke DKPP RI

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka (kiri) dan Koordirnator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan (kanan) berfoto bersama. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong bakal dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, pihaknya melaporkan lima Komisioner itu atas dasar tak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Kota Sorong.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 3 dan 7 Mei 2024  mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor surat nomor 156/PP.01.02/K.PB-13/5/2024 dan atas laporan pelapor Matheos Selano dengan nomor register 09/REG/LP/Kota Sorong/38.06/III/2024.

Baca juga: Ketua KPU Kota Sorong Tak Berani Temui Pendemo di Depan Kantornya

Dia bilang, rekomendasi yang tertulis tersebut kepada KPU Kota Sorong seharusnya ditindaklanjuti, terkait lima nama yang tidak boleh lagi diakomodir sebagai anggota Badan Adhoc PPD Sorong Barat.

"Ini tidak boleh menjadi anggota PPD, PPS maupun KPPS dan lainnya dalam penyelenggaraan pemilukuda tahun 2024," katanya.

Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik di Acara PDIP, DKPP Pulihkan Nama Ketua KPU dan Bawaslu Kota Sorong

Lima nama anggota Badan Adhoc PPD Sorong Barat itu di antaranya Kostan Adadikam, Nena Mubarak, Pieter Parinussa, dan Thobias Tito Ohoiwutun.

"Ini karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan melakukan pergeseran suara peserta Pemilu di Distrik Sorong Barat," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, Kepala Divisi Hukum KPU Kota Sorong Indra Saragih datang pada 15 April 2024 memenuhi panggilan Bawaslu guna mengklarifikasi masalah tersebut.

Menurut pengakuan Ivone, dalam keterangannya Indra menilai lima orang tersebut mempunyai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertulis pada UUD 1945, sehingga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

"Penyampaian dari kadiv Hukum KPU Kota Sorong harusnya Bawaslu memberikan tanggapan ruang publik," kata Ivone.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Ajak Media Perketat Publikasi Info Tahapan Pilkada 2024

"Kami sempat adu argumentasi dengan mereka (KPU Kota Sorong) yaitu ruang publik ya biarkan itu masalah publik dan di luar dari pada Penyelenggara, dan kami mempunyai kewenangan menindaklanjuti temuan dan laporan pada saat pemilu terjadi kecurangan," imbuhnya.

Menurut keterangan Ivone, sampai pelantikan Badan Adhoc PPD Kota Sorong di Hotel Mariat Kota Sorong KPU Kota Sorong tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Sorong.

Baca juga: Bawaslu Sorong Selatan Buka Pendaftran Panwascam, Anita Kmesrar: Tak Ada Istilah Orang Dalam

Ivone menambahakan, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya sebelumnya melakukan pelanggaran kode etik dengan menolak rekomendasi Bawaslu pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan legislatif lada beberapa pekan lalu.

Oleh karena itu, pihaknya memgambil langkah hukum secara tegas dengan melaporkan KPU Kota Sorong Ke DKPP RI.

Koordirnator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum mengadukan KPU Kota Sorong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia DKPP RI. (tribunsorong.com/aldytamnge).

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved