Judi Online

Aplikasi Telegram Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Alasannya

Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Editor: Ilma De Sabrini
THE VERGE
Logo aplikasi Telegram 

Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved