Perubahan Pelat Nomor Kendaraan PBD
Kode Pelat Kendaraan Jadi PY, BPKAD Lihat Potensi Kenaikan PAD Papua Barat Daya
Kepala BPKAD Papua Barat Daya Harjito mengatakan, bergantinya kode tersebut memiliki potensi peningkatan penerimaan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui Korps Lalu Lintas RI mengganti pelat kode kendaraan bermotor wilayah Papua Barat Daya (PBD).
Baca juga: Tok! Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY Mulai Berlaku Hari Ini, 27 Mei 2024
Keputusan itu diterbitkan melalui Surat Keputusan atau SK Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Nomor KEP/29/1/2024.
Dalam surat keputusan itu tertuang mengenai keputusan bergantinya kode kendaraan bermotor wilayah Papua Barat Daya yang semula "PB" menjadi "PY".
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Daya Harjito mengatakan, bergantinya kode tersebut memiliki potensi peningkatan penerimaan Asli Daerah (PAD).
"Maka itu pengalihan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NKRB) dari Papua Barat (PB) ke Papua Barat Daya (PY) sangat berpengaruh pada PAD Khsususnya sektor pajak kendaraan bermotor," kata Harjito usai menghadiri Launching NKRB Papua Barat Daya di Hotel Aston, Kota Sorong, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pemkab Maybrat Dukung Pergantian Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY
Baca juga: Siap-siap! Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Berubah Jadi “PY” Mulai 27 Mei 2024
Bukan tanpa alasan dia berpendapat demikian, saat ini di Papua Barat Daya terdapat empat kantor Samsat yakni Samsat Aimas, Samsat Kabupaten Maybrat, Samsat Kabupaten Tambrauw, Samsat Sorsel, dan Samsat Kabupaten Raja Ampat.
Ditambah lagi jumlah kendaraan bermotor di Papua Barat Daya mencapai 218,482. Dengan demikian, peluang peningkatan PAD semakin besar. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.