Lingkungan Hidup
Kantor BBKSDA Susun 3 Standar Pelayanan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Komersil di Sorong
BBKSDA Papua Barat menggelar rapat guna membahas standar pelayanan publik di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menggelar rapat guna membahas standar pelayanan publik di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pertemuan forum konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pihak itu membahas terkait standar pelayanan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar tujuan komersil.
Baca juga: Dukung Program FORCLIME, BKSDA Papua Barat Pinjamkan Satu Aset untuk Dinas LHKP PBD
Kepala Kantor BBKSDA Papua Barat Johny Santoso mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintahan pihaknya berkewajiban menyusun standar pelayanan.
"Kami ingin standar pelayanan kepada masyarakat harus berjalan secara transparan dan detail," ujar Johny kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Rabu (29/5/2024).
Melalui pertemuan kali ini, BBKSDA Papua Barat berinisiatif menyusun tiga standar pelayanan terkait tumbuhan dan satwa liar yang ditujukan khusus komersil di daerah.
Ia menjelaskan, pihaknya akan membuat standar pelayanan pemberian izin tangkap satwa dan pengambilan tumbuhan liar dengan tujuan komersil di daerah ini.
Baca juga: Tanam 150 Pohon di Sorong, Cara BBKSDA dan Mitra Sulap Sempadan Sungai Jadi Koridor Satwa
Tak hanya itu, BBKSDA Papua Barat juga berinisiatif membuat standar pelayanan terkait izin angkut tumbuhan dan satwa liar.
"Standar angkut tumbuhan dan satwa liar dengan tujuan komersil dengan memakai surat angkut di dalam negeri," katanya.
Baca juga: BBKSDA Gagalkan Pengiriman Satwa Endemik ke Luar Sorong, Mamberob Minta Bijak pada Satwa Dilindungi
Selain itu, pihaknya juga akan membuat standar pelayanan terkait prosedur dalam memverifikasi barang tersebut di wilayah Kantor BBKSDA Provinsi Papua Barat.
"Ketiga standar ini akan difokuskan khusus di Pelabuhan Laut Sorong dan UPBU Kelas I Domine Edward Osok (DEO)," jelasnya.
Ia mengatakan, selama tahapan penyusunan masih ada laporan praktik menyimpang yang terjadi dalam mengirim tumbuhan dan satwa liar dengan tujuan dikomersialkan.
Ia berharap, melalui tiga standar pelayanan yang dibuat oleh Kantor BBKSDA Papua Barat ke depan bisa meminimalisir potensi penyimpanan di pelabuhan dan bandara.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.