Tapera
Simak! Ini Penjelasan Tentang Tapera, Besaran Iuran Hingga Peruntukannya
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.
Tapera digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Babak Akhir Penggelapan Unit Kavling Agunan Bank Arfindo, Bos Developer Divonis Dua Tahun Bui
Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh beberapa manfaat.
Yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.
Tapera digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
Baca juga: Spesial HUT ke-15, Pemkab Tambrauw Terima Sponsorship Mobil Hilux Senilai Rp500 Juta dari Bank Papua
Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.