Tapera
Simak! Ini Penjelasan Tentang Tapera, Besaran Iuran Hingga Peruntukannya
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Baca juga: Cegah Demam Berdarah, 420 Rumah Warga di Perumahan KPR Cenderawasih Di-fogging
Terlebih lagi aturan ini wajib bagi pekerja dan perusahaan. Aturan ini memaksa perusahaan memotong gaji para pekerja.
Hal itu tentu membuat kontroversi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Aturan soal pemotongan gaji tersebut ada dalam aturan itu.
Apa Itu Tapera?
Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Anggota Paskibraka Nasional Perwakilan Papua Barat Daya Terima Tabungan Pendidikan dari PLN
Iuran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Siap-siap! Biaya Admin BCA Bakal Naik Mulai 19 Januari 2024, Cek Tarif Terbarunya
Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh beberapa manfaat.
Yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.