Tapera

Simak! Ini Penjelasan Tentang Tapera, Besaran Iuran Hingga Peruntukannya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.

Editor: Ilma De Sabrini
Apernas.
Ilustrasi perumahan. 

Sehingga, karyawan swasta baru mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir.

Kepesertaan Tapera berakhir karena:

Telah pensiun bagi pekerja

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

Baca juga: BPPW Papua Barat Ingatkan Pemkot Sorong Gandeng Bank Sampah Atasi Sampah

Peserta meninggal dunia Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Merujuk Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta.

Mereka adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia,

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah,

Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta, Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.

Baca juga: Open Counter Produk Perbankan, Bank Papua Cabang Waisai Sasar ASN Raja Ampat

Pemerintah telah menetapkan besaran potongan untuk iuran Tapera yang dananya akan diambil dari gaji karyawan di setiap bulannya.

Mengacu Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Kemudian pada Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Siapa Saja Peserta, Besaran Iurannya dan Kapan Bisa Dicairkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved